Friday, August 2, 2013

BPJS, Yang Harus Anda Tahu

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:

  1. Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (Pasal 1 angka 6) 
  2. Badan hukum nirlaba (Pasal 4 dan Penjelasan Umum) 
  3. Pembentukan dengan Undang-undang (Pasal 5 ayat (1)



No comments:

Post a Comment