BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
Badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (Pasal 1 angka 6)
Badan hukum nirlaba (Pasal 4 dan Penjelasan Umum)
Pembentukan dengan Undang-undang (Pasal 5 ayat (1)
No comments:
Post a Comment